Soal Eksekusi Buni Yani, Kejaksaan Agung Serahkan pada Kejari Depok
TABLOIDBINTANG.COM - Terkait masalah eksekusi Buni Yani, Kejaksaan Agung menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, termasuk opsi upaya paksa jika terpidana itu menolak panggilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri membenarkan telah menjadwalkan eksekusi Buni Yani pada hari ini, Jumat, 1 Februari 2019. “Nanti tunggu saja perkembangan dari Kejari Depok,“ ujar Mukri kepada Tempo, Jumat pagi.
Aldwin mengatakan, kliennya memang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Depok pukul 09.00 WIB. Namun, Buni tak akan datang. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari belum merespon panggilan telepon maupun pesan singkat dikirimkan terkait rencana eksekusi Buni Yani. Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni karena melanggar UU ITE.